Kamis, 05 April 2012

MENUJU TERWUJUDNYA PROFESIONALISME GURU MELALUI PROGRAM PKB


MENUJU TERWUJUDNYA PROFESIONALISME GURU MELALUI PROGRAM PKB

A. Pendahuluan
Guru merupakan bagian internal dari sebuah organisasi pendidikan yang memiliki fungsi, peran dan kedudukan yang sangat strategis dalam rangka mencapai tujuan pembangunan bangsa dalam bidang pendidikan. Guru menjadi ujung tombak pelaksanaan berbagai macam program pendidikan melalui kegiatan pembelajaran di kelas. Sehingga berhasil atau tidak, berkualitas atau tidak proram-program pendidikan yang dirancang oleh penentu kebijakan pendidikan, salah satunya akan sangat tergantung dari kinerja dan profesionalisme para guru. Bersamaa dengan hal tersebut, masayarakat modern seperti sekarang ini selalu menuntut terpenuhinya kebutuhan pendidikan yang baik dan berkualitas bagi putra-putrinya. Masyarakat kian menantang, mengharuskan dan menuntut terselenggaranya pendidikan yang dikelola dengan profesional, salah satunya adalah tersedianya para guru yang profesional. Jika ditambah lagi dengan tuntutan global dan kehidupan modern, maka profesinalisme dalam bidang pendidikan pada umumnya dan profesionalisme guru pada khususnya menjadi mutlak segera diwujudkan.
Ditinjau dari aspek landasan hukum maka tuntutan profesionalisme guru merupakan salah satu ikhtiar untuk mencapai tujuan Pendidikan Nasional seperti yang telah diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu “mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya” maka sangat dibutuhkan peran pendidik yang profesional. Selain itu sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan profesional, maka guru dituntut agar terus mengembangkan kapasitas dirinya sesuai dengan perkembangan jaman, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat termasuk kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki kapabilitas untuk mampu bersaing baik di forum regional, nasional maupun internasional.
Untuk itulah kemudian berbagai upaya untuk menuju terwujudnya profesionalisme guru terus diupayakan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan dukungan pihak lain yang terkait. Salah satu upaya tersebut adalah program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Program tersebut dikembangkan atas dasar profil kinerja guru sebagai perwujudan hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG). Dalam tulisan ini penulis akan mencoba menguraikan lebih lanjut tentang apa profesinalisme guru dan bagaimana Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) mampu mewujudkan profesionalisme guru yang kini semakin menjadi tuntutan global dan masyarakat modern.

B. Profesionalisme Guru
Profesionalisme berasal dari kata “profesi” yang memiliki arti sebagai suatu bidang perkerjaan yang ingin atau akan ditekuni oleh seseorang. Webster dalam Rusman (2011) mengartikan profesi sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan atau keterampilan khusus yang diperoleh dari pendidikan yang intensif. Secara etimologi, profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu profession yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sementara itu Danin dalam Rusman (2011), secara terminologi profesi mengandung arti suatu pekerjaan yang mensyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental yakni adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual. Sehingga sebuah profesi menuntut dimilikinya tiga pilar pokok yakni persiapan akademik, pengetahuan dan keahlian.
Berdasarkan berbagai pendapat di atas maka dapat disimpulkan bahwa profesi merupakan suatu bidang pekerjaan atau suatu keahlian tertentu yang dilakukan secara penuh waktu secara terus menerus dan mensyaratkan kompetensi intelektual, sikap dan keterampilan tertentu yang diperoleh melalui proses pendidikan secara akademis yang intensif.
Sedangkan profesional menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen merupakan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian atau kecakapan dan memenuhi mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Oleh Tilaar (2002) seorang profesional diartikan sebagai orang yang menjalankan pekerjaannya sesuai dengan tuntutan profesi atau dengan kata lain memiliki kemampuan dan sikap sesuai dengan tuntutan profesinya. Dalam rutinitas kesehariannya menjalankan tugas dan kewajiban dilakukan sesuai ilmu dan kompetensinya, jadi tidak asal-asalan. Selanjutnya profesionalisme merupakan sebuah pandangan terhadap keahlian tertentu yang diperlukan dalam pekerjaan tertentu dan keahlian tersebut hanya diperoleh melalui pendidikan khusus atau latihan khusus. Dalam hal ini profesionalisme mengarah kepada komitmen seseorang untuk meningkatkan profesionalnya dan terus menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesi yang diemban dan digelutinya.
Jika dikaitkan dengan guru maka profesionalisme guru adalah komitmen seorang guru untuk terus meningkatkan profesionalnya dan terus menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan mengembangkan dirinya dalam bidang pendidikan yang digelutinya. Sementara itu guru profesional diartikan sebagai guru yang memiliki kompetensi, kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga mampu secara maksimal melaksanakan tugas, fungsi tanggung jawab dan wewenangnya sebagai orang yang berprofesi sebagai guru. Dalam Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) (2011) diuraikan bahwa Guru sebagai pendidik profesional memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik. Selain tugas utama tersebut, guru profesional juga dimungkinkan memiliki tugas-tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah.
C. Syarat-syarat Guru Profesional
Seseorang yang berprofesi sebagai guru diharuskan memiliki syarat-syarat tertentu. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dijelaskan syarat-syarat guru profesional tersebut yakni guru tersebut memiliki :
  1. Kompetensi Pedagogik, yaitu kemampuan dalam mengelola pembelajaran yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
  2. Kompetensi Personal, yaitu kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa serta menjadi teladan bagi perserta didik dan berahlak mulia.
  3. Kompetensi Profesional, yaitu kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
  4. Kompetensi Sosial, yaitu kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
D. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Sebagai bentuk aktualisasi tugas guru menjadi tenaga profesional maka pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, akan memfasilitasi guru untuk dapat mengembangkan keprofesiannya secara berkelanjutan melalui program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
1.      Konsep PKB
Dalam Pedoman Pengelolaan PKB (2011) dijelaskan bahwa PKB adalah bentuk pembelajaran berkelanjutan bagi guru yang merupakan kendaraan utama dalam upaya membawa perubahan yang diinginkan berkaitan dengan keberhasilan siswa. Program ini diarahkan untuk dapat memperkecil jarak antara pengetahuan, keterampilan, kompetensi sosial dan kepribadian yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya itu.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa kegiatan PKB ini dikembangkan atas dasar profil kinerja guru sebagai perwujudan hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) yang didukung dengan hasil evaluasi diri. Bagi guru-guru yang hasil penilaian kinerjanya masih di bawah standar kompetensi atau dengan kata lain berkinerja rendah, maka diwajibkan mengikuti program PKB yang diorientasikan untuk mencapai standar kompetensi yang dipersyaratkan. Sementara bagi guru-guru yang telah memenuhi standar kompetensi, kegiatan PKB diarahkan untuk meningkatkan keprofesian agar dapat memenuhi tuntutan masa depan dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya sesuai dengan kebutuhan sekolah dan dalam rangka memberikan layanan pembelajaran yang berkualitas kepada peserta didik.
Dengan kesadaran para guru untuk memenuhi standar kompetensi profesinya serta upaya para guru untuk memperbaharui dan meningkatkan kompetensi profesinya selama periode bekerja sebagai seorang guru maka PKB dilakukan dengan penuh komitmen secara holistic terhadap struktur keterampilan dan kompetensi pribadi atau bagian penting dari kompetensi profesional. Poin penting dalam hal hal ini adalah tumbuhnya sebuah komitmen dari para guru untuk menjadi profesional dengan memenuhi standar kompetensi profesionalnya secara berkelanjutan dan terus menerus mengembangkan dirinya.
2. Tujuan PKB
    Secara khusus program PKB memiliki tujuan sebagai berikut :
a)      Memfasilitasi guru untuk mencapai standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan
b)      Memfasilitasi guru untuk terus memutakhirkan kompetensi yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan kedepan bekaitan dengan profesinya.
c)      Memotivasi guru untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
d)     Mengangkat citra, harkat dan martabat profesi guru, rasa hormat dan kebanggan kepada penyandang profesi guru.

3. Komponen PKB
   Menurut Pedoman Pengelolaan PKB (2011), komponen PKB meliputi tiga hal, yakni:
a)      Pelaksanaan Pengembangan Diri, merupakan upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar mampu melaksanakan tugas pokok dan kewajibannya dalam pembelajaran/pembimbingan termasuk pelaksanaan tugas-tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah. Kegiatan pengembangan diri terdiri dari diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru untuk mencapai dan/atau meningkatkan kompetensi profesi guru yang mencakup kompetensi pedagogi, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.
b)      Publikasi Ilmiah, yaitu karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan secara umum. Kegiatannya meliputi presentasi pada forum ilmiah, publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal dan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru.
c)      Karya Inovatif, yaitu karya yang bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan, sains dan teknologi serta seni.
E. Kesimpulan
Kualitas kinerja dan profesionalisme semua profesi dewasa ini semakin menjadi tuntutan semua pihak termasuk profesi guru. Sadar akan hal tersebut maka berbagai upaya terus dilakukan guna mewujudkan guru yang profesional, salah satunya adalah melalui program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) bagi guru-guru. Menengok kembali konsep, tujuan dan komponen program PKB maka tidaklah berlebihan jika kedepan para guru akan semakin profesional dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai ujung tombak pelaksanaan program pendidikan. Fasilitas bagi guru guna mengembangkan keprofesiannya secara berkelanjutan dengan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang meliputi pelaksanaan pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif, idealnya mampu membentuk pribadi guru yang profesional. Diharapankan melalui program PKB akan terwujud guru yang profesional yang bukan hanya sekedar memiliki ilmu pengetahuan yang kuat, tuntas dan tidak setengah-setengah, tetapi tidak kalah pentingnya juga memiliki kepribadian yang matang, kuat dan seimbang antara kompetensi pedagogi, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Satu hal yang sangat penting adalah program PKB harus membentuk komitmen yang tinggi dan terus menerus terjaga pada diri setiap guru untuk menjadi guru yang profesional. Komitmen ini akan menyadarkan kepada setiap guru untuk terus berkembang dan memperbaiki diri menghadapi berbagai tantangan dan tuntutan di masa depan terkait dengan tugas dan kewajibannya sebagai pendidik. Namun demikian tercapainya guru profesional sebagai salah satu upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tidak hanya bergantung pada program PKB ataupun komitmen para guru itu sendiri, namun semua pihak yang terlibat dalam pendidikan harus mendukung dan memberikan kontribusi sesuai dengan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya.

Referensi

Depdiknas. 2005. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
Depdiknas. 2011. Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Rusman, 2011. Model-Model Pembelajaran: Mengembangkan Profesionalisme Guru. Jakarta: Rajagrafindo
Tilaar, H.A.R. 2002. Manajemen Pendidikan Nasional. Bandung: Remaja Rosdakarya
____________, 2003. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
____________, 2005. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar