Senin, 23 Juli 2012
Minggu, 08 Juli 2012
Jumat, 18 Mei 2012
Selasa, 17 April 2012
Pedoman Teknis Penilaian Kinerja Guru (PKG)
Pedoman Teknis Penilaian Kinerja Guru (PKG)
Penilaian Kinerja Guru (PKG) akan berlaku secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2013 sebagaimana Permendiknas 35/2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Untuk itu, buku-buku berikut sangat penting sebagai buku wajib guru, kepala sekolah, pengawas, dan pengelola pendidikan harus segera memahami apa, mengapa, dan bagaimana PKG dilaksanakan.
Berikut kumpulan lengkap peraturan, buku pedoman, dan petunjuk teknis PKG yang diterbitkan Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dirjen PMPTK):
- Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
- Buku 2 Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru)
- Buku 4 Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Angka Kreditnya
- Buku 5 Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
- Permendiknas 35/2010 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah
- Panduan Penilaian Kinerja Ketua Program Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
- Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
- Penilaian Kinerja Guru (Pedoman Teknis bagi Pengawas)
(1). Buku 1 Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Konsekuensi dari guru sebagai profesi adalah pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). Oleh karena itu, buku ini disajikan untuk memberi informasi seputar pengembangan keprofesian berkelanjutan guru. Buku pengembangan keprofesian berkelanjutan merupakan salah satu buku dari Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru.
Kegiatan PKB ini dikembangkan atas dasar profil kinerja guru sebagai perwujudan hasil Penilaian Kinerja Guru yang didukung dengan hasil evaluasi diri. Bagi guru-guru yang hasil penilaian kinerjanya masih berada di bawah standar kompetensi atau dengan kata lain berkinerja rendah diwajibkan mengikuti program PKB yang diorientasikan untuk mencapai standar tersebut; sementara itu bagi guru-guru yang telah mencapai standar kompetensi, kegiatan PKB-nya diarahkan kepada peningkatan keprofesian agar dapat memenuhi tuntutan ke depan dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya sesuai dengan kebutuhan sekolah dalam rangka memberikan layanan pembelajaran yang berkualitas kepada peserta didik.
(2). Buku 2 Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru)Pelaksanaan PK GURU dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Menemukan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional. Oleh karena itu, untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya dan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK GURU harus dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
(3). Buku 4 Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Angka Kreditnya
Berdasarkan Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 yang dimaksud dengan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. PKB merupakan salah satu komponen pada unsur utama yang kegiatannya diberikan angka kredit. Sedangkan, unsur utama yang lain, sebagaimana dijelaskan pada bab V pasal 11, adalah: (a) Pendidikan dan (b) Pembelajaran / Bimbingan Unsur kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) terdiri dari tiga macam kegiatan, yaitu: pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif.
Buku ini berisi uraian PKB beserta angka kredit setiap unsur.(4). Buku 5 Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini disusun dengan tujuan memberikan pedoman bagi tim teknis penilai angka kredit terhadap hasil Publikasi Ilmiah Guru dan Karya Inovatif Guru yang selanjutnya ditetapkan angka kreditnya untuk kenaikan pangkat.
Publikasi Ilmiah pada Kegiatan PKB terdiri dari tiga kelompok kegiatan sebagai berikut.
1. Presentasi pada Forum Ilmiah
2. Publikasi hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal.
3. Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru
Isi penting Buku 5 ini antara lain menjelaskan:
- Pengertian Publikasi Ilmiah
- Alur Penilaian Publikasi Ilmiah
- Macam Publikasi Ilmiah dan Alasan Penolakan
- Pokok-Pokok Perhatian Tim Penilai dan Alasan Penolakannya
- Pengertian Karya Inovatif
- Alur Penilaian
- Macam Karya Inovatif dan Alasan Penolakan
Petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi guru, pengelola pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam melaksanakan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.
Ruang lingkup petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya meliputi tugas utama guru, pembagian tugas guru, pengangkatan, penilaian dan penetapan angka kredit, kenaikan pangkat/jabatan, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan guru sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Petunjuk Teknis ini diberlakukan secara khusus untuk guru pegawai negeri sipil yang berkedudukan sebagai tenaga fungsional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6). Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/MadrasahPedoman penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah ini disusun dengan
tujuan:
- Menyediakan acuan bagi kepala laboratorium/bengkel untuk melaksanakan tugasnya sebagai kepala laboratorium/bengkel secara teknis administratif dan manajerial di sekolah di tempat bertugas.
- Menyediakan acuan bagi kepala Sekolah untuk melakukan penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala laboratorium/bengkel
- Sebagai acuan dalam mengembangkan instrumen penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah.
- Sebagai acuan dalam menggunakan instrumen serta bagaimana mengolah hasil penilaian
- Sebagai acuan untuk merumuskan rekomendasi hasil penilaian kinerja untuk kebutuhan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Penilaian Angka Kredit Guru (PKG)
(7). Panduan Penilaian Kinerja Ketua Program Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
Tujuan penilaian kinerja ketua program keahlian adalah:
- Mendapatkan gambaran umum tentang tingkat kinerja ketua program keahlian.
- Mengidentifikasi kesesuaian antara kinerja ketua program keahlian dengan uraian tugasnya.
1. ASPEK Kepribadian : 6 kriteria kinerja
2. ASPEK Sosial : 4 kriteria kinerja
3. ASPEK Perencanaan: 5 kriteria kinerja
4. ASPEK Pengelolaan Pembelajaran: 6 kriteria kinerja
5. ASPEK Pengelolaan Sumber Daya Manusia: 4 kriteria kinerja
6. ASPEK Pengelolaan Sarana dan Prasarana: 4 kriteria kinerja
7. ASPEK Pengelolaan Keuangan: 4 kriteria kinerja
8. ASPEK Evaluasi dan Pelaporan: 4 kriteria kinerja
(8). Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/MadrasahIsi buku ini antara lain:
- Pengertian Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
- Aspek yang Dinilai dalam Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
- Perangkat Pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
- Langkah‐langkah Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
- Konversi Nilai Hasil Penilaian Kinerja ke Angka Kredit
- Sanksi
1. Pedoman pelaksanaan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah ini disusun
untuk:
- memperluas pemahaman semua pihak terkait tentang prinsip, proses, dan prosedur pelaksanaan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah.
- sebagai suatu sistem penilaian kinerja yang berbasis bukti (evidence based appraisal).
- sebagai landasan melakukan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dalam melaksanakan tugasnya.
- sebagai bahan pemetaan mutu pendidikan tingkat kabupaten kota.
- memperoleh data tentang pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab kepala sekolah/madrasah dalam melaksanakan fungsi‐fungsi manajerial dan supervisi/pengawasan pada sekolah yang dipimpinnya.
- memperoleh data hasil pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pemimpin sekolah.
- menentukan kualitas kerja kepala sekolah sebagai dasar dalam promosi dan penghargaan yang diberikan kepadanya.
- menentukan program peningkatan kemampuan profesional kepala sekolah dalam konteks peningkatan mutu pendidikan pada sekolah yang dipimpinnya.
- menentukan program umpan balik bagi peningkatan dan pengembangan diri dan karyanya dalam konteks pengembangan karir dan profesinya.
- penilaian kinerja akan bermanfaat bagi kepala dinas pendidikan dalam menentukan promosi, penghargaan, mutasi, dan pembinaan lebih lanjut.
- bagi pengawas sekolah, hasil penilaian kinerja kepala sekolah dapat dijadikan dasar dalam menyusun program pengawasan, khususnya dalam membina kemampuan profesional kepala sekolah/madrasah
Ada enam dimensi kompetensi yang harus dikuasai pengawas sekolah yakni: (a) kompetensi kepribadian, (b) kompetensi supervisi manajerial, (c) kompetensi supervisi akademik, (d) kompetensi evaluasi pendidikan, (e) kompetensi penelitian dan pengembangan, dan (f) kompetensi sosial. Dari hasil uji kompetensi di beberapa daerah menunjukkan kompetensi pengawas sekolah masih perlu ditingkatkan terutama dimensi kompetensi supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, dan kompetensi penelitian dan pengembangan. Untuk itu diperlukan adanya diklat peningkatan kompetensi pengawas sekolah baik bagi pengawas sekolah dalam jabatan, terlebih lagi bagi para calon pengawas sekolah.
Untuk menunjang tugas kepengawasan, buku ini menguraikan tugas-tugas guru dan indikator kinerja. Juga, petunjuk pelaksanaan PKG, antara lain:
- Kompetensi Guru
- Peran Guru
- Kinerja Guru
- Indikator Kinerja Guru
- Indikator Abilitas Guru
- Instrumen Penilaian Kinerja Guru
- Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
Jumat, 13 April 2012
KERANGKA PENINGKATAN KARIR GURU
KERANGKA PENINGKATAN KARIR GURU
TINGKAT JABATAN | GOL | ANGKA KREDIT | KARIR | LAMA DALAM GOL |
GURU UTAMA | IV/e | Akhir jabatan | Guru dan semua jabatan pengelolaan; 4 tahun | Akhir jabatan; Tidak ada batas |
IV/d | 200; 5 dari pengembangan diri; 14 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif; presentasi ilmiah | Guru dan semua jabatan pengelolaan; 4 tahun | Min. 4 tahun; Total kumulatif 32 tahun | |
GURU MADYA | IV/c | 150; 5 dari pengembangan diri; 14 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif; presentasi ilmiah | Guru dan semua jabatan pengelolaan; 4 tahun | Min. 4 tahun total 12 tahun; Total kumulatif 28 tahun |
IV/b | 150; 4 dari pengembangan diri; 12 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif; | Guru dan semua jabatan pengelolaan; 4 tahun | Min. 4 tahun | |
IV/a | 150; 4 dari pengembangan diri; 12 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif; | Guru dan semua jabatan pengelolaan; 4 tahun | Min. 4 tahun | |
GURU MUDA | III/d | 100; 4 dari pengembangan diri; 8 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif; | Guru dan semua jabatan pengelolaan; 4 tahun | Min. 4 tahun Total 8 tahun Total kumulatif 16 tahun |
III/c | 100; 3 dari pengembangan diri; 6 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif; presentasi ilmiah | Guru dan semua jabatan pengelolaan; 4 tahun | Min. 4 tahun | |
GURU PERTAMA | III/b | 50; 3 dari pengembangan diri; 4 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif; | Guru; 4 tahun | Min. 4 tahun Total 8 tahun |
III/a | 50; 3 dari pengembangan diri; | Guru; 4 tahun | Min. 4 tahun |
Langganan:
Postingan (Atom)